Kamis, 13 Oktober 2016

Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah?

Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah?

Saat ini di Provinsi tercinta kita, DKI Jakarta, akan berlangsung pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 15 Februari 2017. Dinamika yang terjadi sangat menarik, perdebatan apakah boleh memilih pemimpin non-muslim di daerah yang mayoritas muslim seperti DKI Jakarta ini menjadi perdebatan yang seru, karena salah seorang Pasangan Calon (paslon) adalah non-muslim.



Tulisan ini mencoba membahas, dengan pendekatan istimbath (penentuan) hukum dalam Islam, mengenai boleh tidaknya memilih pemimpin non-muslim.

Dalam pembahasan hukum Ada yang disebut "Maqaashid As-syar'iyyah Addhoruriyah" مقاصد الشرعية الضروريات yaitu tujuan dan maksud dari Syariah yang sangat pokok, ada 5 (lima) yaitu :
1. Menjaga Agama حفظ الدين
2. Menjaga Jiwa/nyawa حفظ النفس
3. Menjaga Akal حفظ العقل
4. Menjaga Keturunan حفظ النسل
5. Menjaga Harta حفظ المال

Semua aturan syariah Islam, berupa perintah dan larangan yang Pokok, akan merujuk kepada Lima Maqaashid (maksud) di atas. Untuk selanjutnya jika disebut 5 maqaashid maka yang dimaksud adalah 5 maqashid di atas.

Sebagai contoh, syariah untuk berjihad adalah dalam rangka tujuan Menjaga Agama. Aturan qishash (hukuman yang sama untuk pelaku) adalah untuk Menjaga Jiwa atau nyawa. Larangan minum khomr (minuman yg memabukkan) adalah untuk Menjaga Akal. Larangan zina dan anjuran untuk menikah adalah untuk Menjaga Keturunan. Larangan riba, menipu dan korupsi adalah untuk Menjaga Harta.

Contoh kasus, pada masa Umar bin Khattab RA pernah terjadi pembunuhan atas satu orang dilakukan secara serentak dan beramai-ramai. Menurut syariah qishash satu nyawa dibalas dengan satu nyawa. Akan tetapi pada kasus ini, Umar memutuskan bahwa seluruh yang terlibat dalam membunuh terkena qishash. Sahabat yang lain bertanya kepada Umar mengapa Umar seakan akan menyelisihi syariah tentang qishash. Maka Umar menjelaskan yang inti maksudnya ialah, jika yang terkena Qishosh hanya satu orang, maka pembunuhan model seperti ini akan menjadi modus pembunuhan di masa yang akan datang, sehingga maqashid menjaga nyawa (حفظ النفس) tidak tercapai.

Contoh lain adalah hukum tentang intervensi harga dalam pasar. Hukum aslinya adalah membiarkan pasar tanpa diintervensi, karena pasar memiliki mekanisme sendiri (invisible hand) dalam menentukan harga. Akan tetapi pada masa Utsman RA, di saat paceklik, pemerintah melakukan intervensi harga dan pasar sehingga sepintas Utsman menyelisihi hadits tentang intervensi pasar tersebut. Namun ternyata, Utsman melakukan Ijtihad dengan sangat tepat, karena pada saat tersebut sedang musim paceklik ditambah lagi adanya spekulan yang menimbun barang sehingga menyebabkan harga melambung tinggi yang sangat memberatkan masyarakat. Jika hanya menerapkan syariah secara tekstual, yaitu tidak boleh intervensi pasar, maka justru maqoshid syariah tidak tercapai yakni menjaga harta.

Dalam konteks larangan memilih pemimpin non-muslim seperti dalam surah Al Ma'idah ayat 51 yang sekarang sedang dihebohkan, dapat dilihat dari kaca mata Maqashid Syar'iyyah ini.

Perlu dipahami bahwa penentuan kepemimpinan adalah hal penting dan vital dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pemilihan kepemimpinan bahkan mencakup kelima Maqashid Syariah di atas. Seringkali suatu kasus hanya mencakup 1 atau 2 maqashid, namun dalam hal kepemimpinan ini meliputi seluruh 5 Maqashid, bahkan pemimpin inilah yang menentukan terlaksananya Maqashid. Pemilihan pemimpin harus dilihat dari kaca mata lima Maqashid syariah. Dan pemilihan pemimpin harus dicari yang paling bisa menjaga dan menegakkan lima Maqashid tersebut di atas.

Mengapa dalam Al-Quran melarang memilih pemimpin non muslim, karena secara umum hanya pemimpin yang muslim saja yang mampu menjalankan lima Maqashid di atas. Dengan kata lain lima Maqashid syariah di atas tidak mungkin dilakukan oleh pemimpin yang bukan Islam. Kondisi umum ini bisa ada pengecualian di tempat-tempat khusus yang kondisinya berbeda.

Bagaimana jika ada kondisi khusus, di mana calon pemimpin non-muslim dianggap bisa lebih memenuhi lima Maqashid Syariah, dibandingkan dengan calon pemimpin yang muslim? Misalnya dijumpai di suatu negara, calon pemimpin yang muslim walaupun ia beragama Islam tetapi ia terbukti korup, melegalkan LGBT (lesbian, gay, bisexual and transgender), menciptakan kehidupan hedonis, melegalkan khomr dan pelacuran, bahkan akan membantai dan membunuh masyarakat yang menentangnya. Sedangkan calon pemimpin yang non-muslim ia akan berusaha menegakkan keadilan, serta menjunjung nilai nilai kemanusiaan yang universal. Dalam istimbath hukum yang dilakukan para ulama maka akan dicari siapa yang lebih memenuhi 5 maqashid syariah tersebut. Istimbath hukum ini menjadi norma moril bagi pemilih muslim.

Pertanyaannya, Apakah kondisi Jakarta seperti kondisi yang disebutkan pada alinea di atas? Jawab saja masing-masing. Menurut penulis, seluruh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki kebaikan-kebaikan yang sangat menarik di ajang kontestasi Pilgub DKI ini. Sehingga pilihan masyarakat adalah pada pasangan calon yang dianggap bisa memenuhi aspirasi dan harapan mereka masing-masing. Dan inilah yang disebut demokrasi.

Tidak perlu ada hina menghina, caci mencaci, yang menimbulkan keretakan sosial, merusak persatuan dan keutuhan ummat dan bangsa. Bahkan jika tidak dikendalikan dengan baik, perselisihan bisa menjadi kerusuhan dan pertumpahan darah yang bahkan menyalahi Maqashid Syari'ah, yakni Menjaga Nyawa dan Harta.

Nilai dan norma memilih pemimpin bagi seorang Muslim adalah panduan dari Allah SWT untuk mewujudkan negeri yang Baldatun thoyibatun wa Rabbun Ghofur, yaitu ketika pemimpin dan masyarakatnya beriman dan bertakwa (Surat Al A'raf ayat 96). Jadi kriterianya amat sangat jelas dalam memilih pemimpin adalah, siapa dari ketiga Paslon dalam Pilgub DKI ini yang paling bertakwa kepada Allah SWT. Pemimpin yang bertakwa tentulah yang paling baik dalam menjaga 5 Maqashid Syariah di atas. Pemimpin yang bertakwa pastilah pemimpin yang adil dan bisa menjadi rahmat bagi seluruh masyarakat baik muslim maupun non muslim.

Bisa jadi ada seorang muslim yang memiliki aspirasi dan harapan yang berbeda dengan norma di atas. Sah-sah saja, dalam konsensus demokrasi hal ini harus dihargai. Di lain pihak, ada masyarakat non-muslim yang memiliki harapan dan aspirasi tersendiri, inipun harus dihargai dan diberikan hak-haknya sebagai warga negara yang setara.

Mari kita sukseskan Pilgub ini agar berlangsung sukses dan damai, dan semoga melahirkan Pemimpin yang adil dan diridhoi Allah SWT.

Agung Yulianto
14 Oktober 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar